Thursday 4 August 2011

Kaum wanita tak diragukan lagi memiliki kedudukan khusus dalam tatanan masyarakat Islam. Kedudukan itu amat mulia tidak mengurangi hak-hak mereka juga tidak menjadikan nilai kemanusiaannya rapuh.
Wanita muslimah di tengah masya-rakatnya ditempatkan dalam posisi yg amat mulia. Islam memandang wanita lewat kesadaran terhadap tabi’atnya hakekat risalahnya serta pemahaman terhadap konsekwensi logis dari sepesial kodrat yg dianugerahkan Allah Ta’ala kepadanya.
Karena itu wanita dalam masyarakat Islam memiliki peranan yg sangat penting tetapi sesuai dgn bingkai yg telah digariskan oleh Islam. Dalam kata lain peranan itu tidak bertentangan dgn kodratnya sebagi wanita yg dalam susunan biologis dan nilai-nilai kejiwaannya berbeda dgn laki-laki.
Jika tanpa memandang sisi tersebut tentu tidak akan tampak perbedaan mencolok yg ada antara pria dgn wanita. Dan dgn demikian wanita serta merta kehilangan kodrat kewanita-annya. Pada tingkat selanjutnya wanita tak lagi menempati kedudukan khusus dan mulia dipandang dari sisi kodratnya. Sebaliknya nilai-nilai kewanitaannya akan dicibir dan dihinakan. Bahkan banyak yg malah dieksploitir laki-laki -tak jarang pula yg dgn sukarela melakukannya sendiri- melalui peman-faatan susunan biologisnya yg membakar nafsu.
Memuliakan wanita secara hakiki hanyalah dgn mengembangkan potensinya sesuai dgn kodrat kewa-nitaannya. Jika tidak maka ukuran itu akan menjadi berbalik seratus delapan puluh derajat. Jangan heran jika nanti kekuasaan berada di tangan kaum hawa atau mereka menolak utk mengan-dung menyusui anaknya sendiri sebagai bentuk pertunjukan kejantanan kepada sang suami. Serta akan menjadi wajar pula -seperti saat ini banyak kita temui- jika laki-laki hanya menjadi penunggu rumah mengatur dan membersihkan-nya serta menyediakan makanan sambil menunggu isterinya pulang kerja.
Kenyataan di atas akan semakin membudaya jika masyarakat membiar-kan wanita tanpa kendali berbuat sekehendaknya sesuai dgn panggilan hawa nafsu. Sehingga kodrat kewanita-annya tidak lagi membatasi. Ketentuan-ketentuan syara’ yg memposisikannya dalam kedudukan mulia dan terhormat juga tidak menjadi norma yg dita’ati.

No comments:

Post a Comment